informasi hari ini

Minggu, 06 Februari 2022

PT. Lucas Bambu Kuning Pengembang Perumahan Griya Bambu Kuning Bantu Pemerintah Bidang Property

PT. Lucass Bambu Kuning, Rumah Bambu Kuning, Tanah kavling Bambu Kuning, Griya Bambu Kuning, BK, Perumahan BK, Perumahan Rakyat, Perumahan Bodong, Perumahan Subsidi, Perumahan KPR, Josaphat Dirga Hardyanto, Tanah Kavling Hoax, Developer Abal-abal, Developer Bodong
GriyaBambuKuning.id || Sidoarjo, - PT. Lucas Bambu Kuning sebagai pengembang perumahan Griya Bambu Kuning membantu pemerintah guna meningkatkan ekonomi dalam hal property yang diperuntukkan warga atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Develepor ini yang sudah menginvestasikan dananya membeli unit rumah yang berlokasi di Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Pihak manajemen di tahun 2021 mengaku sudah mengebut pembangunan baik rumah contoh dan proses perijinan sudah berjalan.

Pihak Manajemen Perumahan Bambu Kuning, Sukendro dalam rillisnya yang diterima cakrawala.co menuturkan kepada para user untuk tidak mempercayai berita-berita yang simpang siur yang tersebar di media sosial.


“Jika ada pertanyaan dari para pembeli diharapkan datang saja ke kantor. Jangan percaya jika ada berita yang tersebar di medsos karena berita tersebut tidak benar. Karena kita sudah membuktikan proses perijinan sudah jalan dan rumah contoh sudah kita bangun,” Ujar Sukendro, Manajemen PT. Lucas Bambu Kuning.


Ditambahkan Sukendro, memasuki tahun 2022 PT. Lucas Bambu Kuning semakin intensif menyelesaikan proses perijinan dan legalitas. Luas tanah  12 Hektar terdiri Bambu Kuning (BK) satu 296 unit dan BK dua 625 unit sedang dikebut untuk dibangun tahun ini.

"Dimasa pandemi covid-19 ini kami telah mengupayakan berbagai cara agar masyarakat yang sudah bergabung tidak lagi khawatir lagi, kami terus mencarikan solusi tercepat untuk memenuhi kebutuhan unit rumah khususnya warga MBR'' tutupnya.





Penulis : RED

Pengelola Perumahan Griya Bambu Kuning Sidoarjo Sediakan Rumah Murah

Perumahan Griya Bambu Kuning Sidoarjo murah
GriyaBambuKuning.ID || Sidoarjo - Pembangunan perumahan Griya Bambu Kuning yang terletak di Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo siap di huni masyarakat dan telah taati perda RT/RW dan sesuai dengan peruntukan lahan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo serta taat hukum, jika dinilai belum, pihak pengelola akan siap duduk bersama untuk komunikasi.

Pengelola/Pengembang Perumahan Griya Bambu Kuning dengan konsep membantu Warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk bisa membeli atau mendapatkan rumah yang murah sesuai harapan masa depan masyarakat khususnya wilayah sidoarjo dan sekitarnya serta akan selalu mempermudah proses kepemilikan apapun tanpa ruwet. (25/1/2022)


Pihak Pengembang/Developer Griya Bambu Kuning tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2009 – 2029. Dan pemkab Sidoarjo sudah mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) pada perumahan yang dibangun diatas lahan hijau tersebut.


Adapun ada pemberitaan dari media lain yang menyebut bahwa melanggar itu adalah hoax semata, dan tidak ada korelasinya sama sekali bahkan tak terbukti. 


Penulis : red

Perumahan Griya Bambu Kuning Sidoarjo siap huni untuk warga

Perumahan Bambu Kuning Sidoarjo siap huni.

1. Lokasi Strategis
2. Nol Jalan Raya Kabupaten
3. 5 menit dari pasar Tulangan
4. 3 menit dari sekolahan
5. 20 menit dari pintu Tol Sidoarjo
6. 20 menit dari Lippo Plaza
7. 15 menit dari Polresta dan Samsat Sidoarjo.


Segera miliki dan daftarkan diri anda sebelum terlambat, masa depan keluarga anda ada di tangan anda sekarang.


Penulis : red

Minggu, 20 Agustus 2017

Preman Berkedok Debt Collector Rampas Motor, CS Finance Surabaya Dalangnya

Surabaya, -- Preman yang mengaku Debt Collector kembali lancarkan aksinya dikawasan Jl. Ir. Soekarno atau disebut Jalan Merr. CS Finance berkantor di jalan Ir. Soekarno, Surabaya telah melakukan pengambilan paksa unit motor, tanpa memperdulikan undang-undang Konsumen dan Fidusia.

Leasing CS Finance Surabaya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyewa preman yang disebutnya Debt Collector, upaya ini untuk mengambil paksa motor pemilik konsumen ( PK ).

Dengan modus menggiring atau membujuk  pemilik motor diajak ke kantornya, setiba di kantor konsumen tersebut dikondisikan dengan meminjam kontak dan menanyakan sambil membujuk konsumen, begitu konsumen lengah motor pun di sembunyikan ke dalam gudang. Saat ditanya oleh pemilik motor " Sepeda motor nya disita karena tidak bayar " ujar salah satu debt collector.

Sangat disesalkan perbuatan Leasing CS Finance Jalan Ir. Soekarno Surabaya tidak memperdulikan peraturan undang-undang perbankan, juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012.

Kuat dugaan CS Finance tidak mendaftarkan unit motor-motornya ke Fidusia, padahal motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah pihak pengadilan dan kepolisian, bukan Preman berkedok Debt Collector.

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya, termasuk CS Finance terancam dibekukan ijinnya.

Banyaknya Debt Collector yang berkeliaran di Surabaya sudah sangat meresahkan masyarakat. Kali ini dialami oleh Moh Su'din (28 tahun) warga Madura, Selasa (15/08/2017).

Moh Su'din saat ditemui awak media mengatakan, Saya diberhentikan oleh 5 orang Debt Collector didepan Kantor CS Finance Jalan Ir. Soekarno. Lantas saya disuruh masuk kedalam Kantor CS Finance dan sepeda motornya saya kunci stir, Saya menyuruh saudara untuk menunggu sepeda motor diluar. Sesampainya didalam STNK diminta, Tidak saya kasihkan. Kemudian saya disuruh tanda tangan, Tapi saya menolak. " Tuturnya.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan debt collector. Banyak kasus yang terjadi pihak Leasing tidak mendaftarkan fidusia, namun memakai jasa preman dijadikan Debt Collector berbadan hukum PT.

Lanjutnya, " Saat didalam kantor sudah saya jelaskan bahwa sepeda motor ini saya pinjam, Kemudian saat saya keluar sepeda motornya tiba - tiba sudah ada didalam Kantor CS Finance, dan salah satu debt collector itu tanpa menunjukkan surat Fidusia langsung saja merampas motor itu dan memasukkan ke dalam gudang kantornya," Ungkap Moh Su'din.

Saat awak media mendatangi Kantor CS Finance bertemu bagian Remidial mengatakan, " Memang sepeda motornya ada disini sebagai titipan mas. Kebetulan saat kejadian saya ada di Madura, Saya tidak tau siapa yang menitipkan sepeda motor ini." Cetusnya.

Menambahkan, " Untuk masalah Komplain, Silahkan bapak datang langsung ke kantor Cabang terkait yaitu HR. Muhammad, Surabaya Barat. Kami siap bertanggung jawab, Kan sama - sama Cabang ", Tegasnya.

Dalam pemberitaan yang gencar terkait Debt Collector di media massa, Kapolres Sumenep AKBP H. Josep Ananta Pinora dengan sangat tegas memerintahkan kepada seluruh anggotanya agar menindak tegas Debt Collector yang sangat meresahkan masyarakat. " Bahkan jika para Debt Collector melawan agar Tembak ditempat ".

Apakah Polrestabes Surabaya juga akan mengambil sikap yang sama atau bahkan melepas setelah di pegang. Karena tersiar kabar bahwa Debt Collector yang telah di proses di Mapolrestabes telah dibebaskan oleh pengacaranya leasing. Tanpa diproses secara hukum. (KT).

Sumber:
https://www.liputanindonesia.co.id/rampas-motor-pk-cs-finance-sewa-preman-jadi-debt-collector.html